Friday 23 November 2012

TOR LCC (Legal Coaching Clinic)


(TERM OF REFERENCE)

  • TEMA ACARA

“Sosialisasi Bahaya Penggunaan Handphone Saat Berkendara dan Pemberlakuan Gembok Roda Kendaraan yang parkir sembarangan Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Banda Aceh No.26 Tahun 2012 ”

  • WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal     : Sabtu, 24 November 2012
Tempat            : Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Waktu              : 08.00 WIB – selesai


  • MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Memberikan pengetahuan umum tentang UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 26 Tahun 2012;
2.      Menyampaikan UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 26 Tahun 2012 kepada masyarakat umum;
3.      Memberikan penjelasan tentang peraturan tersebut;
4.      Menghimbau masyarakat umum agar menaati peraturan tersebut;
5.  Agar masyarakat umum tidak menggunakan handphone saat berkendara dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di Kota Banda Aceh ;
6.   Agar masyarakat umum mengetahui peraturan tersebut telah diberlakukan di Kota Banda Aceh.


·        PEMATERI
1.       Drs. Iskandar
2.       Ida Keumala Jempa S.H., M.H.



AGENDA ACARA
Legal Coaching Clinic

Sabtu, 24 November 2012

·        08.00-09.00     Registrasi Peserta
·        09.00-09.05     Pembacaan Ayat Suci Al-Quran
·        09.05-09.10     Menyanyikan Indonesia Raya dan ALSA Anthem
·        09.10-09.15     Laporan Pertanggungjawaban PO LCC
·        09.15-09.20     Kata Sambutan oleh Director ALSA
·        09.20-09.25     Pembukaan Acara oleh Dekan Fakultas Hukum Unsyiah
·        09.25-10.30     Pemaparan Materi Seminar
·        10.30-11.00     Dialog Publik
·        11.00-11.30     Sesi Tanya Jawab
·        11.30-11.45     Pembagian penghargaan kepada pemateri seminar
·        11.45-12.00     Pembacaan Doa dan Penutupan Acara 














0 komentar:

Post a Comment