(TERM OF
REFERENCE)
- TEMA ACARA
“Sosialisasi
Bahaya Penggunaan Handphone Saat Berkendara dan Pemberlakuan Gembok Roda
Kendaraan yang parkir sembarangan Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan
Walikota Banda Aceh No.26 Tahun 2012 ”
- WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu, 24 November 2012
Tempat : Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala
Waktu
: 08.00 WIB – selesai
- MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Memberikan pengetahuan umum tentang UU
No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 26 Tahun 2012;
2.
Menyampaikan UU No. 22 Tahun 2009 dan
Peraturan Walikota Banda Aceh No. 26 Tahun 2012 kepada masyarakat umum;
3.
Memberikan penjelasan tentang peraturan
tersebut;
4.
Menghimbau masyarakat umum agar menaati
peraturan tersebut;
5. Agar masyarakat umum tidak menggunakan
handphone saat berkendara dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di Kota
Banda Aceh ;
6. Agar masyarakat umum mengetahui
peraturan tersebut telah diberlakukan di Kota Banda Aceh.
·
PEMATERI
1. Drs. Iskandar
2. Ida Keumala Jempa S.H., M.H.
AGENDA ACARA
Legal
Coaching Clinic
Sabtu,
24 November 2012
·
08.00-09.00 Registrasi Peserta
·
09.00-09.05 Pembacaan Ayat Suci Al-Quran
·
09.05-09.10 Menyanyikan Indonesia Raya dan ALSA Anthem
·
09.10-09.15 Laporan Pertanggungjawaban PO LCC
·
09.15-09.20 Kata Sambutan oleh Director ALSA
·
09.20-09.25 Pembukaan Acara oleh Dekan Fakultas Hukum
Unsyiah
·
09.25-10.30 Pemaparan Materi Seminar
·
10.30-11.00 Dialog Publik
·
11.00-11.30 Sesi Tanya Jawab
·
11.30-11.45 Pembagian penghargaan kepada pemateri
seminar
·
11.45-12.00 Pembacaan Doa dan Penutupan Acara
0 komentar:
Post a Comment