Wednesday 18 July 2012

SEJARAH ASIAN LAW STUDENTS ASSOCIATION

    Pada awalnya terbentuknya ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA) adalah organisasi mahasiswa hukum pada tingkat ASEAN. Ide awal terbentuknya ALSA dicetuskan pada saat berlangsungnya konferensi lkatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) II di Makassar yang berlangsung pada tanggal 21-24 September 1987.


    Saat itu ISMAHI sebagai organisasi senat mahasiswa hukum menyadari bahwa sangat penting membangun rasa saling pengertian (mengetahui) diantara negara-negara ASEAN dalam bidang hukum. Hal ini disebabkan karena adanya penerapan sistem hukum yang berbeda-beda di tiap negara ASEAN, maka saling pengertian dan pengetahuan antara sistem hukum yang berbeda-beda tersebut diharapkan akan memberikan pandangan yang baik serta kerjasama yang baik dalam bidang hukum. ISMAHI melihat adanya kemungkinan bahwa mahasiswa hukum dapat berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan hukumnya yaitu dengan melakukan pertukaran informasi antara mahasiswa hukum se-ASEAN khususnya pada sistem hukum dan topik-topik hukum yang terbaru di masing-masing negara.

    Berdasarkan latar belakang ide pada Munas II ISMAHI, maka diputuskan untuk menjalankan yaitu dengan menciptakan hubungan kerjasama antar negara-negara ASEAN yang selanjutnya diikuti dengan usaha mendirikan forum permanent mahasiswa hukum se-ASEAN dalam semangat ASEAN. Ide tersebut terlaksana yaitu dengan mengundang mahasiswa hukum yang ada dinegara ASEAN pada Konferensi Mahasiswa Hukum se-ASEAN (ASEAN Law Students’ Conference) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1989, yang menjadi awal berdirinya ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA).

    Pada tahun 2001, telah mulai dirintis pembicaraan merger antara ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA) dengan The International Law Students’ Association of Peking University (ILSA PKU), International Departement of Legal Aid Association of Peking University, Law Association, Hong Kong University Students’ Union of The University of Hong Kong (LA, HKUSU), Asian Law Students’ Association Japan (ALSA JAPAN), Asian Law Students’ Association Korea (ALSA KOREA), dan Asian Law Students’ Association Taiwan (ALSA TAIWAN) di Korea pada tahun 2001, yang selanjutnya dikenal dengan The Seoul Declaration (Seoul Agreement).

    Berikut adalah sekilas tentang organisasi mahasiswa hukum di negara lain. The International Law Students’ Association of Peking University (ILSA PKU) sebagai perwakilan dari ALSA , didirikan pada bulan Maret 2003. Law Association, Hong Kong University Students’ Union of The University of Hong Kong (KA, HKUSU) didirikan pada tahun 1969 yang telah lama menjadi organisasi mahasiswa tingkat local di University of Hong Kong dan dapat menjadi perwakilan di tingkat nasional (Hong Kong) maupun tingkat internasional. Dan setelah menghadiri beberapa konferensi (conference) yang diadakan oleh ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA), mereka memutuskan untuk ikut bergabung atau melaksanakan merger.

    Pusat komite nasional Asian Law Students’ Association Korea (ALSA KOREA) pertama kali didirikan oleh Seoul National University Law School Students’ pada tahun 1998 melalui ALSA SNU. Komite Nasional resmi dengan nama Asian Law Students’ Association of Korea (ALSA KOREA) baru dibentuk pada musim panas tahun 2000 yang beranggotakan dua Universitas yaitu Seoul National University dan Ewha Woman’s University.

    Asian Law Students’ Association Japan (ALSA JAPAN) diilhami dari visi dan tujuan European Law Students’ Association pada tahun 1996, yang kemudian oleh para mahasiswa hukum Jepang diikuti dengan mendirikan Asian Law Students’ Association Japan (ALSA JAPAN).

     Kemudian pada tahun 2002, pada tanggal 7 September 2002 diadakan Konferensi Tokyo (Tokyo Conference), yang merupakan kelanjutan dari Konferensi Korea (Korean Conference) yang diikuti dengan penandatangan Tokyo Agreement berupa kesepakatan merger dengan The International Law Students' Association of Peking University (ILSA PKU), International Departement of Legal Aid Association of Peking University, Law Association, Hongkong University Students' Union of the University of Hong Kong (LA, HKUSU), Asian Law Students' Association Japan (ALSA JAPAN), Asian Law Students' Association Korea (ALSA KOREA) dan Asian Law Students' Association Taiwan.

     Tetapi peresmian serta penggunaan nama ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION baru resmi digunakan pada tanggal 23 Oktober 2003 di Bangkok, Thailand pada saat Konferensi Bangkok (Bangkok Conference) yang merupakan Konferensi ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION yang pertama dan sekaligus mempertegas pelaksanaan merger tersebut. Selanjutnya penggunaan kata "conference” diganti menjadi kata "ASIAN FORUM". Kini, ALSA international terdiri dari negrara Indonesia, Korea, Jepang, China, Hongkong, Malaysia, Filipna, Thailand, dan Singapura.

    Jadi sekarang karena telah merger maka nama ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION diubah menjadi ASIAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA). Di tingkat National Chapter (NC) Indonesia, penggantian nama tersebut harus mengikuti mekanisme ALSA NC Indonesia yaitu lewat badan kelengkapan tertinggi ALSA NC Indonesia, yaitu Musyawarah Nasional (MUNAS) yang telah dilaksanakan di Local Committee Universitas Jember pada MUNAS XII 2005 pada bulan Maret 2005 yang lalu, dan sejak itulah nama ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION resmi digunakan di tingkat nasional.

  Di Indonesia, ALSA hadir dengan 13 Local Chapter (LC) yaitu
LC Universitas Syiah Kuala(UNSYIAH)
LC Universitas Sriwijaya (UNSRI)
LC Universitas Hasanudin (UNHAS)
LC Universitas Airlangga (UNAIR)
LC Universitas Jember (UNEJ)
LC Universitas Indonesia (UI)
LC Universitas Brawijaya (UNIBRAW)
LC Universitas Gadjah Mada (UGM)
LC Universitas Sam Ratutangi (UNSRAT)
LC Universitas Padjajaran (UNPAD)
LC Universitas Diponegoro (UNDIP)
LC Universitas Soedirman (UNSOED)
LC Universitas Udayana (UNUD)


      Local Chapter ALSA di Indonesia mempunyai landasan yang terdiri dari :

   1. Landasan Idiil : Pancasila
   2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
   3. Konstitusi ALSA
   4. Anggaran Rumah Tangga ALSA
   5. Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Indonesia ALSA hasil Musyawarah Nasional
   6. Anggaran Rumah Tangga Komite Lokal Indonesia ALSA hasil Musyawarah Lokal


     Landasan di atas adalah landasan yang harus dipatuhi oleh setiap Komite Lokal dalam menjalankan Haluan Kerjanya, Komite Lokal setiap Komite Nasional merupakan bagian penting dari ALSA, karena Komite Lokal merupakan ujung tombak berjalannya organisasi ALSA. Komite Lokal adalah bagian organisasi ALSA pertama yang ‘bertemu’ secara langsung dengan mahasiswa hukum dari universitas Komite Lokal tersebut dan mahasiswa hukum ( Law Students ) merupakan esensi terpenting dari syarat keanggotaan ALSA.

Tujuan ALSA menurut konstitusinya adalah :
1. Membina hubungan dan kerja sama yang baik di antara mahasiswa hukum ASEAN.
2. Membantu mahasiswa hukum untuk mengenal lebih baik kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda dari negara – negara anggota.
3. Meningkatkan pembahasan masalah-masalah dalam hukum di ASEAN.
4. Meningkatkan pertukaran dan penyebaran informasi tentang hukum dan pembangunan hukum di ASEAN.

Misi ALSA Indonesia ialah menyediakan wadah yang bertujuan untuk :
1. Mengembangkan kajian keilmuan, terutama di bidang hukum.
2. Mengoptimalkan usaha-usaha pengembangan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas.
3. Membangun jaringan kerjasama, baik secara Nasional maupun internasional khususnya ASEAN, atas dasar prinsip persamaan dan saling menghargai.
4. Senantiasa berperan aktif dan berusaha menumbuhkan kepedulian terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, bangsa, dan negara serta berusaha mencari pemecahannya dan tetap memperhatikan karakteristik dalam setiap komite lokal.

Visi ALSA Indonesia
ALSA Indonesia berusaha untuk terus-menerus menjadi wadah bagi mahasiswa hukum dalam mengembangkan kajian keilmuan hukum, mengembangkan potensi anggota, dan meningkatkan kualitas organisasi, menjalin hubungan yang erat, dan harmonis, baik secara Nasional maupun Internasional, khususnya ASEAN, serta memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.




0 komentar:

Post a Comment